Tindak Pidana Pencucian Uang rusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang sangat pesat di bidang telekomunikasi, informasi dan komputer telah menghasilkan suatu aplikasi kehidupan yang serba modern.Teknologi informasi telah menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, di sisi lain menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum, salah satunya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pencucian uang adalah proses menyamarkan hasil aktivitas ilegal sebagai dana yang sah. Caranya dengan memindahkan uang melalui serangkaian transaksi yang mempersulit penelusuran asal usul dana. Tujuan akhir pencucian uang adalah untuk membuatnya seolah-olah dana ilegal diperoleh melalui cara yang sah. Pencucian uang sering dikaitkan dengan kejahatan terorganisir, perdagangan narkoba, dan pendanaan teroris.  Pencucian uang adalah ilegal di sebagian besar negara dan dapat mengakibatkan hukuman yang berat, termasuk penjara dan denda. Pemerintah dan lembaga penegak hukum di seluruh dunia berupaya memerangi pencucian uang melalui peraturan, pemantauan, dan tindakan penegakan hukum.

Istilah Money laundering (Pencucian Uang) erat kaitannya dengan perusahaan laundry (pencucian pakaian ). Awalnya, sebuah  perusahaan  laundry  dijadikan tempat mengumpulkan  dana yang diperoleh dari hasil kejahatan. Berbagai perolehan uang hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan ke perusahaan laundry ini. Perusahaan laundry ini digunakan untuk  menunjukkan bahwa perusahaan itu  sah dan resmi.

Untuk membuktikan tindak kejahatan pencucian uang tidaklah mudah, sebab dalam kegiatan bisnis tersebut banyak pihak yang terkait dan  belum ada prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana.Hal lain yang menyebabkan kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi  adalah sulitnya membuktikan suatu tindak kejahatan pencucian uang, sebab dalam kegiatan bisnis tersebut banyak pihak yang terkait yang lazim disebut “criminal class professional money launderers”, yang terdiri dari berbagai macam profesi.

Di Indonesia,  pengaturan kejahatan di bidang pencucian uang dituangkan dalam UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pecucian Uang. Bentuk Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam udang undang ini. Dalam rangka mencegah dan memberantas kejahatan di bidang pencucian uang ini dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang  disingkat PPATK . Pasal 1 ayat 2 UU No.8 Tahun 2010 ini menyebutkan bahwa PPATK adalah  lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Pasal 39, menyebutkan  PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang .

Berdasarkan karakteristiknya tindak pidana pencucian uang  biasanya melibatkan beberapa tahap : penempatan, pelapisan, dan integrasi. Selama tahap penempatan, dana ilegal dimasukkan ke dalam sistem keuangan. Pada tahap layering, dana dipindahkan melalui serangkaian transaksi untuk mengaburkan asal-usulnya. Terakhir, pada tahap integrasi, dana diperkenalkan kembali ke dalam perekonomian sebagai dana yang tampaknya sah.

Kelompok organisasi kejahatan di Amerika Serikat mengakui bahwa kegiatan pencucian uang merupakan bisnis kriminal yang sangat menguntungkan dan untuk membuktikan tindak kejahatan pencucian uang itu tidaklah mudah apalagi kalau dilakukan oleh korporasi. Mendirikan korporasi untuk menyembunyikan uang  hasil-hasil kejahatan merupakan hal yang lazim  digunakan oleh para pencuci uang. Perusahaan digunakan sebagai pintu masuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Banyak yang belum tahu bahwa pencucian uang adalah tindak pidana.  Pencucian uang, bisa dilakukan secara perorangan dan juga oleh korporasi (Corporate Crime). Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.