TEORI KEADILAN JOHN RAWLS

Bukunya A Theory of Justice (1971), bicara tentang keadilan.  John Rawls merumuskan sebuah teori keadilan yang menyeluruh dan sistematis, melampaui paham utilitarianisme yang sangat dominan di era sebelum nya. Pemikiran Rawls bertolak dari  teori kontrak sosial Hobbes, Locke dan Kant. Pemikirannya mempengaruhi filsafat politik dan filsafat moral di era kontemporer ini.

Teori keadilan Rawls memusatkan perhatian pada distribusikan hak dan kewajiban. Distribusi hak dan kewajiban harus diatur  secara seimbang di dalam masyarakat sehingga setiap orang berpeluang memperoleh manfaat dan  menanggung beban yang sama. Untuk menjamin distribusi hak dan kewajiban berimbang Rawls  menekankan pentingnya kesepakatan yang fair di antara semua anggota masyarakat.

Pembela utilitarianisme, komunitarianisme,neo-Aristotelian dan feminis mengomentari Rawls. Bila keadilan menurut Rawls sebagai fairness menjadi dasar bagi prinsip-prinsip pengaturan institusi-institusi sosial, maka segenap anggota masyarakat akan sukarela  menerima dan mematuhi ketentuan-ketentuan sosial yang ada. Ketentutan-ketentuan sosial yang mengatur kehidupan bersama, pada dasarnya adalah aturan aturan mengenai  distribusi hak dan kewajiban di antara segenap anggota suatu masyarakat. Keadilan sebagai fairness adalah “keadilan prosedural murni”. Untuk itu diperlukan suatu  prosedur yang fair atau tidak memihak. Keadilan sebagai fairness  hanya dimungkinkan jika masyarakatnya tertata baik.

Musyawarah untuk fairness

Menurut Rawls, musyawarah adaal salah satu cara memilih prinsip-prinsip keadilan. Untuk musyawarah semua orang harus berada dalam  kondisi awal yang disebutnya “posisi asali” (the original position). Dalam posisi asali tersebut semua pihak diandaikan bersikap saling-tidak-peduli dengan kepentingan pihak lain. yang diperjuangkan adalah hal yg  paling baik bagi dirinya.

Bagaimana setiap pihak yang berusaha mengejar kepentingannya sendiri dapat memilih prinsip-prinsip keadilan yang mampu menjamin kepentingan semua pihak? Menurut Rawls, prinsip keadilan yang akan dirumuskan hrs menjamin distribusi “nilai-nilai primer” (primary goods) yang fair. Dalam hal ini, “nilai-nilai primer” atau nilai sosial dasar adalah satu-satunya motivasi yang mendorong dan membimbing semua pihak dalam usahanya memilih prinsip-prinsip keadilan. Semua nilai-nilai sosial harus didistribusikan secara sama. Suatu distribusi yang tidak sama atas nilai-nilai sosial tersebut hanya diperbolehkan untuk orang-orang yang paling tidak beruntung .

2 prinsip keadilan Rawls :

  1. Setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang;
  2. Ketidaksamaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga (a) diharapkan memberi keuntungan bagi bagi orang-oang yang paling tidak beruntung, dan (b) semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang.

Tanggapan terhadap Rawls :

  1. Bagaimana konsepsi orang-orang yang ada dalam posisi asali.
  2. Apakah fair bila prinsip keadilan dikonstruksi secara rasional oleh para ahli sembari mengabaikan ruang-ruang dialogis yang bersifat deliberatif.
  3. Tidak jelas batas kelompok yang paling tidak beruntung. Apakah itu kelompok perempuan ?