SEMUA MANUSIA SETARA DIHADAPAN TUHAN
Ini pembicaraan tentang konsep kesetaraan gender. Berbicara tentang kesetaraan gender berarti bicara tentang relasi antar manusia, tepatnya relasi laki-laki dan perempuan. Kesetaraan gender itu penting untuk mewujudkan masyarakat harmonis dan bersatu. Perjuangan kesetaraan gender itu diredhoi, karena semua manusia setara dihadapan Tuhan.Ketidakadilan gender merupakan salah satu problem dalam kehidupan sosial Tulisan ini bertujuan sama sama membangun rasa untuk memahami konsep gender.
Kesetaraan gender adalah kondisi yang adil dalam relasi laki-laki dan perempuan untuk mendapat kesempayan sebagai manusia agar mampu berperan dalam kehidupan sosial.
Ketidakadilan gender merupakan salah satu dari problem dalam kehidupan sosial.
Konsep gender
stilah gender diperkenalkan oleh seorang seksiolog John Money (1970). Dia membedakan istilah sex dan gender. Seks adalah pembagian jenis kelamin manusia (laki-laki dan perempuan) ditentukan secara biologis, seperti laki-laki memiliki penis dan memproduksi sperma sementara perempuan memiliki alat reproduksi yaitu rahim, saluran untuk melahirkan, memproduksi indung telur, memiliki vagina dan punya alat untuk menyusui. Alat-alat biologis, bersifat permanen, ketentuan Tuhan dan disebut kodrati.
Gender didefinisikan sebagai seperangkat sikap, peran,fungsi dan tanggung jawab yang melekat pada diri laki-laki dan perempuan yang dikontruksi oleh budaya atau lingkungan masyarakat dimana manusia itu tumbuh dan dibesarkan.
Perkembangan pemikiran manusia, memunculkan perjuangan kesetaraan gender. Budaya patriarchi mendiskriminasi perempuan. Laki-laki membentuk dunia dan sekaligus merepresentasikanya dari sudut pandang laki-laki, tanpa menyertakan sudut pandang perempuan dan dikacaukan dengan kebenaran mutlak.
Perjuangan untuk kesetaraan gender telah menjadi keniscayaan global dan secara perlahan dan pasti merambah ke berbagai lini kehidupan, bergulir menjadi wacana akademik di perguruan tinggi .
Perjuangan kesetaraan gender bertujuan untuk untuk membangun kesetaraan gender dimana seluruh warga masyarakat, laki-laki dan perempuan dapat memberikan konstribusi yang konstruktif untuk kepentingan hidup bersama (Bonum Komune).
ekalipun zaman telah berubah dan peradabab telah berganti, tapi bias gender dalam berbagai pengatyuran masyarakat masih berlangsung. Bias gender ada dalam religi, dalam tradisi bahkan dalam oeraturan pemerintah. Bias gender terdapat dalam peraturan daerah atau Perda. Menurut Komnas HAM Perempuan ada 426 Perda bias gender . Salah satu contoh, ketentuan jam malam bagi perempuan, pengaturan busana perempuan dan lain nya.
Bias gender juga terdapat dalam dalam penafsiran Ayat-ayat Alquran (ayat gender). Penafsiran aaaayat-ayat gender melahirkan pandangan tidak akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan perempuan.Perempuan tidak diakui sebagai manusia utuh,Tidak berhak mempresentasikan diri,Dilarang menjadi pemimpin,Dipojokkan sebagai makhluk domestik,Harus taat suami dan harus rela dipoligami.
Perempuan diposisikan sebagai objek hukum, khususnya hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti hukum perkawinan dan pewarisan.
Penafsiran Alquran dikodifikasi menjadi hukum (fikih),. Perempuan dalam hukum Islam mengalami diskriminasi dan ketidakadilan. Dalam hukum yang diskriminatif dan tidak adil itu, perempuan terbelenggu dalam dilemma: taat pada hukum berarti pembiaran terhadap pelanggengan ketidakadilan, tetapi meninggalkan hukum dapat dituduh murtad dan dikafirkan.
Pada akhir abad 20, muncul tokoh tokoh intelektual Islam yang melakukan studi tentang ilmu keagamaan Islam terutama mengenai tafsir. dan mengusung ide kesetraan gender dalam tafsir Alquran. Tokoh itu melakukan kajian gender dalam tafsir, seperti mina Wadud , Siti Musdah Mulia, Asma Barlas , Kecia Ali, Husein Muhammad.Tokoh -tokoh ini melakukan reinterretasi terhadap beberapa ayat gender dan memproduksi tafsir berkeadilan gender .