Sekilas Tentang Feminisme
Feminisme berasal dari bahasa latin yang berarti perempuan. Menurut Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan, feminisme adalah suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja dan dalam keluarga, serta tindakan sadar perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut. Sedangkan menurut Yunahar Ilyas, feminisme adalah kesadaran akan ketidakadilan gender yang menimpa kaum perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat.Dalam teori-teori feminisme pusat perhatian tertuju pada masalah-masalah mendasar tentang perempuan dengan isu utama keadilan gender. Dengan demikian yang dimaksud dengan feminisme adalah paham atau teori tentang Keadilan gender dan yang dimaksud dengan feminis adalah orang-orang yang menyadari bahwa perempuan telah diperlakukan tidak adil dan berusaha mengubah keadaan tersebut.
Di Indonesia, secara kelembagaan feminisme sudah mapan. Sudah tiga dekade feminisme bermukim, telah menjadi ajaran teoritis dan bahan advokasi hak asasi manusia. Sebagai isu akademis, feminisme telah menjelajahi ruang kelas universitas, dibahas dalam forum diskusi masyarakat sipil, di jurnal-jurnal dan rubrik-rubrik khusus media massa. Ditataran negara ada kementrian yang dibentuk untuk menjalankan kebijakan feminis dan ada komisi nasional yang dibentuk khusus untuk memantau perlindungan hak asasi manusia pada perempuan. Namun, patut disesalkan bahwa hingga kini masih ada kesalahpahaman mengenai arti kata Feminisme. Feminisme dipahami secara peyoratif (negatif), yaitu feminisme dipahami sebagai tuntutan perempuan untuk dipersamakan dengan laki-laki, gonti ganti pasangan seperti lelaki, gerakan bertelanjang dada dan pembakaran BH dan tidak perlu mempertahankan Virginitas karena laki-laki juga demikian.Feminisme juga disalah-artikan oleh kaum perempuan itu sendiri. Banyak perempuan yang menjadi korban salah kaprah ini. Mereka melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan harga dirinya sebagai seorang perempuan. Feminisme yang merupakan paham yang berisikan cita-cita mulia tidak dipahami secara benar. Kerancuan anggapan mengenai Feminisme ini perlu dibenahi.
Feminisme diawali dengan suatu pergerakan sosial yang muncul di dunia Barat pada tahun 1800-an dengan tuntutan kesamaan hak dan keadilan bagi perempuan. Pergerakan ini diilhami oleh pemikiran Mary Wollstenocraft dalam bukunya The vindication Rights of Woman tahun 1972 yang menuding bahwa pembodohan terhadap perempuan disebabkan oleh tradisi dan kebiasaan masyarakat yang membuat perempuan menjadi subordinasi laki-laki. Pergerakan perempuan ini dimotori oleh sekelompok perempuan di dunia Barat ini kemudian disambut secara global. Pergerakan perempuan merupakan pergerakan sosial yang paling lama bertahan dan terus berkembang sampai kini, merambah ke berbagai lini kehidupan, bersifat transnasional dan bergulir menjadi wacana akademik di perguruan tinggi. Ketika wacana-wacana feminisme masuk ke dunia akademis dan menjadi kajian ilmiah, muncul berbagai teori feminisme. Teori-teori feminisme merupakan teori emansipatoris membebaskan manusia dari kondisi perbudakan dan fokusnya menyingkap dominasi laki-laki terhadap perempuan.
Seperti disebutkan di atas, feminisme pada awalnya adalah sebuah gerakan sosial yaitu pergerakan perempuan yang menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas untuk menuntut hak dan keadilan bagi perempuan. Gerakan ini muncul karena pengaruh pemikir-pemikir perempuan yang berada dibalik lahirnya Deklarasi Konvensi Hak-hak Perempuan di Seneca Falls yang menginginkan adanya rumusan hak asasi perempuan. Ketika gerakan perempuan masuk ke dunia akademis lahir berbagai kajian perempuan dengan teori-teori mengenai keadilan gender, penyebab ketidakadilan dan cara mengatasinya. Ketika feminisme bersinggungan dengan pemikiran kontemporer seperti pemikiran paska-kolonial dan posmodern, muncul konsep-konsep yang diterima secara universal, seperti perempuan universal, tubuh, gender dan seksualitas. Konsep-konsep feminisme kontemporer ini memperlihatkan kebebasan perempuan dalam menampilkan diri dan berkutat pada masalah alienasi perempuan secara seksual, psikologis dan sastra dengan bertumpu pada bahasa sebagai sebuah sistem.
Dari jejak-jejak di atas dapat dikatakan bahwa feminisme punya sejarah panjang untuk memiliki label sendiri secara teoritis. Terdapat perkembangan teori-teori feminisme dari zaman ke zaman, seperti teori feminisme liberal, eksistensial, radikal, multikultural, post feminismedan lainnya.Pemikiran feminisme pada dasarnya merupakan pemikiran tentang keadilan gender. Perjuangan gender terarah kepada perlawanan terhadap dehumanisasi perempuan dan membebaskan perempuan dari diskriminasi dan ketidakadilan.
Pemikiran feminisme terus berkembang dan masuk ke semua lini kehidupan tidak terkecuali ranah teologi, seperti dalam teologi Islam. Tokoh-tokoh intelektual Islam Mesir, seperti Riffat Tahtawi, Qasim Amin dan Muhammad Abduh mempelopori feminisme dalam Islam. Mereka menyerukan perlunya pemberdayaan kaum perempuan dan memberi kesempatan kepada perempuan untuk mengungkap partisipasi sebagai bagian dari perjuangan memajukan umat Islam. Ketiga tokoh di atas mendorong dilakukannya hal yang bisa mengantarkan pada kebangkitan kaum perempuan di dunia Islam.
Feminisme dalam pemikiran Islam di era kontemporer ini dikembangkan oleh tokoh-tokoh intelektual feminis Islam seperti Riffat Hassan, Amina Wadud, Asma Barlas, Margot Bardon, Musdah Mulia, Kecia Ali dan lainnya. Mereka mengusung isu-isu feminisme, terutama kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan masyarakat Islam, bahkan menggugat tafsir Alquran yang tidak adil terhadap perempuan dan melakukan penafsiran ulang ayat-ayat Alquran dengan mengacu kepada ide kesetaraan dan keadilan gender. Tokoh-tokoh di atas berusaha membawa masuk ide feminisme secara ilmiah ke dalam Islam dengan membaca ayat-ayat Aquran secara hermeneutika.
Dewasa ini, isu-isu feminisme lebih tertuju pada masalah perempuan terkait seksualitas, hukum dan kritik terhadap pengabaian karya perempuan. Mulai dikaji etika feminisme yaitu etika yang berlandaskan pada ide kepedulian, cinta kasih sesama, dan asas egalitarian. Mulai pula dikaji hermeneutika feminisme , yaitu teori penafsiran dari perspektif feminis, dengan melakukan dekonstruksi makna di berbagai konsep-konsep kehidupan.
Surabaya,11 Nopember 2016
seperti apa Feminisme ini?
Feminisme suatu studi atau teori tentang keadilan gender. Ketika hermenutika sebagai metode penafsiran teks bangkit kembali, maka hermeneutika memberi dukungan metodologis terhadap studi feminisme. Feminisme diakui sebagai kajian ilmiah, masuk dalam kelompok ilmu – sosial dengan corak pemikiran mutakhir yaitu pos positivisme. Seperti kajian lainnya yang bercorak pos positivisme, feminisme menolak menggunakan teori-teori positivisme, dengan Prinsip Verifikasi, Unified Science, siklus empiris. Feminisme juga menolak Grand Theory yang menekankan hanya ada satu realitas, satu metode dan satu paradigma. Feminisme menolak metanarratif dalam ilmu-ilmu sosial. Dalam dua dasawarsa ini,telah terjadi perdebatan metodologi dalam ilmu pengetahuan. ilmu-ilmu sosial menolak teori positivisme.