Pesantren modern di Indonesia

Lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia  dikenal dengan nama  Pesantren. Lembaga pendidikan ini merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang pada awalnya memposisikan diri sebagai pusat pendidikan pengkaderan ulama. Kehadirannya sebagai institusi pendidikan Islam di Indonesia  bisa diperkirakan hampir bersamaan tuanya dengan Islam di nusantara.

Pendidikan  pesantren  tradisional    menjalankan sistem belajar mengajarnya dengan sistem yang nyaris tak berubah sejak ratusan tahun. Mereka mempelajari kitab kuning berbahasa Arab karangan para ulama abad pertengahan dan sering tidak sesuai konteksnya dengan masa kini.  Proses belajar mengajar dilakukan hingga beberapa kali dalam satu hari satu malam. Dimulai pertama sejak usai salat subuh berjama’ah dipagi hari hingga usai salat Isya setiap malam. Kegiatan belajar mengajar itu diselingi dengan kegiatan normal lainnya berupa istirahat, makan serta jam bebas yang biasanya digunakan.

Setelah masuk ide-ide pembaharuan pemikiran Islam ke Indonesia, turut serta terjadi pembaharuan  dalam bidang pendidikan. Dalam pendidikan pesantren mulai dimasukkan mata pelajaran umum. Masuknya mata pelajaran umum diharapkan untuk memperluas cakrawala pikir para santri dan agar para santri dapat mengikuti ujian Negara yang diadakan oleh pemerintah. Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu Madrasah. Pendidikan Madrasah menganut pola-pola modern dalam sistem pembelajarannya mempengaruhi cara dan corak berfikir di lingkungan pesantren  ke arah yang lebih moderat dalam menerima cara-cara baru sistem pembelajaran.

Dalam pesantren moderen  ini walau digunakan sistem pendidikan formal tapi tetap mengajarkan pelajaran agama. Bidang ilmu dalam sistem pendidikan formal dan pendidikan agama  sama-sama diajarkan, namun dengan  proporsi pendidikan agama yang lebih mendominasi. Secara garis besar, ciri khas pesantren moderen  adalah memprioritaskan pendidikan pada sistem sekolah formal dan penekanan bahasa Arab modern (lebih spesifik pada speaking/muhawarah). Sistem pengajian kitab kuning, baik pengajian sorogan, wetonan maupun madrasah diniyah, ditinggalkan sama sekali. Metode dan pendekatan pendidikan yang diterapkan di pesantren   modern sekarang ini telah banyak berubah.

Di Indonesia, pesantren secara umum tidak diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan di atur oleh Kementerian Agama. Kementerian Agama memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengembangkan, membina, dan mengawasi pesantren di Indonesia. Kementerian Agama memiliki beberapa program untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren, seperti program bantuan operasional pesantren (BOP) yang memberikan bantuan keuangan kepada pesantren untuk membantu mengcover biaya operasional, program pengembangan kurikulum pesantren, serta program pelatihan dan pengembangan guru pesantren.

Selain itu, Kementerian Agama juga memiliki lembaga yang khusus mengurusi pendidikan pesantren, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bertugas untuk mengembangkan kebijakan pendidikan Islam dan pesantren, mengawasi pelaksanaan program-program pendidikan Islam dan pesantren, serta membina dan meningkatkan kualitas guru dan tenaga pendidik di pesantren.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia dan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan bangsa pada tahun 2019 lahir SKB Tiga Menteri  yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.  Beberapa poin penting dalam SKB Tiga Menteri tentang Pesantren antara lain:

1. SKB Tiga Menteri ini menegaskan bahwa pesantren memiliki hak yang sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan. Pesantren juga diakui sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai peran penting dalam menjaga dan mengembangkan kearifan lokal serta budaya bangsa.

2. SKB Tiga Menteri  memberikan pengakuan terhadap sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pesantren, sehingga pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kompetensi yang sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya.

3. SKB Tiga Menteri juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelatihan dan pemberian bantuan kepada para guru di pesantren.

4. SKB Tiga Menteri menegaskan bahwa pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pengembangan pesantren di daerahnya masing-masing. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan dan bantuan dalam pengembangan pesantren, seperti pemberian bantuan operasional dan pelatihan untuk para guru di pesantren.

Dengan adanya SKB Tiga Menteri tentang Pesantren ini, diharapkan pesantren di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan bangsa dan negara.

Disamping itu, Pesantren juga dikenal dengan disiplin yang ketat dan lingkungan yang sangat religius, di mana santri diharuskan untuk mengikuti aturan-aturan yang ketat dan menjalankan aktivitas yang berorientasi pada agama, seperti shalat berjamaah, membaca Al-Quran, dan berdzikir. Pesantren juga merupakan tempat di mana santri dapat mengembangkan karakter dan kepribadian yang kuat melalui pendidikan moral dan spiritual yang mereka terima.

Kurikulum pesantren masa kini terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pesantren juga harus terus beradaptasi dan memperbarui kurikulumnya agar tetap relevan dan memberikan manfaat yang terbaik bagi para santri.