
Omnibus Law dan Wawancara kursi kosong Dampak Salah Kelola Komunikasi Publik

Omnibus Law CiptaKerja yang lahir ditengah wabah pandemi Covid 19 mendapat sorotan dan penolakan. Banyak pertanyaan masyarakat yang perlu jawaban tegas dan lugas. Apa isi Omnibus Law? Apa saja pertimbangan menerapkan konsep UU Sapu Jagat ini? Mengapa Omnibus Law ditolak buruh? Apa kerugian Omnibus law bagi buruh?. Makin banyak pertanyaan, berarti belum banyak pesan yang disampaikan pada masyarakat atau pengelolaaan komunikasi publik yang belum memadai.
Omnibus law adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Manfaat, omnibus law menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Di Asia Tenggara, Vietnam dan Filipina telah menerapkan konsep UU Sapu Jagat ini.
Disamping kasus Omnibus, Wawancara Kursi Kosong, dimana Najwa dalam acara ‘Mata Najwa’ edisi ‘Menanti Terawan’, videonya menjadi viral. Video itu menjadi perbincangan publik. Muncul pandangan kontraversial bahkan wawancara Kursi Kosong oleh Najwa Shihab ini ada yang melaporkan ke Polisi, karena dipandang sebagai cyber bulliying.
Video berdurasi 4 menit 22 detik tersebut memperlihatkan Najwa bermonolog dengan kursi kosong yang seolah-olah ia anggap sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dalam monolognya, Najwa membeberkan sejumlah kegelisahan masyarakat yang sudah jarang melihat sosok Menkes Terawan tampil di publik sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
“Pandemi belum mereda dan terkendali. Karenanya kami mengundang Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto,” kata Najwa mengawali wawancaranya. Selanjutnya, Najwa bertanya kenapa pak Menkes minim sekali muncul di depan publik memberi penjelasan selama pandemi. Berbagai pertanyaan diajukan kepada kursi kosong yang ditampilkan Najwa merupakan kegelisahan masyarakat.
Kedua Kasus ini juga berarti bahwa belum banyak pesan yang disampaikan pada masyarakat. Dan juga berarti pengelolaaan komunikasi publik belum memadai.
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau Verbal. Komunikasi Publik merupakan ketrampilan berbicara di depan umum, bagaimana seorang pembicara menyampaikan pesan dan gagasan yang ingin diketahui oleh orang.
Pengelolaan komunikasi publik yang dilakukan Pemerintah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Inpres ini dibuat dalam rangka menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.
Salah satu instruksi ini mengamanatkan untuk menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.
Saat ini, Media Sosial hadir dan merubah paradigma berkomunikasi di masyarakat. Seiring dengan kehadiran teknologi dalam berkomunikasi, seperti pemanfaatan smartphone untuk menyebarluaskan informasi melalui media online dan media sosial, komunikasi menjadi tak terbatas jarak, waktu dan ruang. Komunikasi bisa terjadi dimana saja, kapan saja, tanpa harus tatap muka. Konsekuensi yang muncul, informasi menjadi terbuka luas dan tiap individu terbuka kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya pada media sosial yang kadang tidak terkendali dan berada di luar koridor. Pengguna media sosial memiliki otoritas dan ruang bebas di media sosial. Hal ini telah menjadi semacam tren atau gaya hidup di Indonesia.
Kondisi di atas merupakan tantangan bagi pengelolaaan komunikasi publik oleh pemerintah. Perilaku komunikasi seorang pejabat di hadapan publik dapat menunjukkan kualitas komunikasinya. Berbicara di hadapan publik hendaknya memerhatikan aspek kompetensi komunikasi dan keterampilan komunikasi. Yang paling penting lagi dalam komunikasi publik untuk penyampaian informasi kepada masyarakat yang dilakukan Pemerintah adalah konsistensi komunikasi. Bila pagi berbicara kedele, sorenya menjadi tempe jangan harapkan masyarakat mengerti bahkan masyarakat tidak percaya.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap apa yang disampaikan pejabat publik didasarkan pada pengalaman bahwa setiap rezim berkuasa selalu ada potensi “dibajak” oleh sekelompok elit politisi yang berkolaborasi dengan para pengusaha dalam menikmati kekuasaan.
Kemajuan tekonologi komunikasi mempunyai pengaruh besar pada perkembangan kehidupan bernegara.Teknologi komunikasi telah melahirkan media internet yang mempercepat sampainya informasi ke berbagai penjuru dunia oleh siapa saja. Teknologi komunikasi internet mengisyaratkan perbaikan tatakelola komunikasi publik. Penolakan Omnibus law dan Wawancara kursi kosong, menunjukkan salah kelola komunikasi publik. Pesan tak sampai pada masyarakat. Nampaknya seluruh pejabat publik wajib melalui proses sertifikasi Public Relation, yang menunjuk kemampuan komunikasi public yang mumpuni.