
Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus

Banyak yang tidak mengetahui bahwa menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan, merupakan kekerasan seksual. Ini salah satu pasal yang di atur dalam Permen PPKS. Klausul ini mendapat pandangan negatif. Pihak yang tidak mendukung Permen PPKS minta Permen PPKS ini dicabut karena menganggap frasa “tanpa persetujuan korban” bisa bermakna terjadi pembolehan tindakan perzinahan atas dasar suka sama suka.
Pro kontra dalam memahami Permen PPKS ini terlihat sebagai permainan logika dalam memahami literasi. Bahkan ada yang melihat sebagai pemelintiran logika. Fokus yang berbeda membaca Permen ini, melahirkan perbedaan makna. Di satu pihak fokusnya pada perlindungan korban dan di pihak lain fokus pada kegiatan seks bebas. Pro kontra dalam memahami Permen PPKS cukup menggelitik pikiran yang penat. Untuk menetralkan pikiran, menjaga jarak dan tidak terseret dengan pandangan kontroversial yang telah disebutkan, mari kita serahkan pada otoritas dan para ahli di bidang ini.