Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus

Kekerasan Seksual
perempuan, perempuan sering  diremehkan dan menjadi korban kekerasan seksual”, kata Bulan mengakhiri ceritanya.

Banyak yang tidak mengetahui bahwa menyentuh, mengusap, meraba, memegang,  memeluk, mencium,  menggosokkan bagian  tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan,  merupakan kekerasan seksual.  Ini salah satu pasal yang di atur dalam  Permen PPKS. Klausul ini mendapat pandangan negatif. Pihak yang tidak mendukung Permen PPKS  minta Permen PPKS ini dicabut karena  menganggap  frasa “tanpa persetujuan korban” bisa bermakna terjadi pembolehan tindakan perzinahan atas dasar suka sama suka.

Pro kontra dalam  memahami Permen PPKS ini terlihat sebagai permainan logika dalam memahami literasi. Bahkan ada yang melihat sebagai pemelintiran logika. Fokus yang berbeda membaca Permen ini,  melahirkan perbedaan makna. Di satu pihak  fokusnya pada perlindungan korban dan di pihak lain fokus pada kegiatan seks bebas.  Pro kontra dalam  memahami Permen PPKS cukup menggelitik pikiran yang penat. Untuk menetralkan pikiran, menjaga jarak dan tidak terseret dengan pandangan kontroversial  yang telah disebutkan, mari kita serahkan pada  otoritas dan para ahli di bidang ini.